oleh

Streskrim Polres Palas Ciduk Bandar Judi Togel Online.

-Kriminal-1,928 views

Padang Lawas – MitaNews.co.id | Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) menciduk bandar judi jenis togel online inisial MS (41), Jum’at (10/12/2021)

MS  diimformasikan merupakan warga Desa Siboris Dolok, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas ( Palas)  dan ditangkap aparat di depan rumah kediamannya.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH mengatakan, penangkapan MS terduga bandar judi online. 

Ini tindak lanjut dari informasi masyarakat kepada pihaknya. Saat penangkapan itu, ungkap AKP Aman, 

Lagi kata Aman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit telpon genggam (Hand Phone ) warna hitam merek Oppo dari MS.

 “Hasil pemeriksaan sementara, HP tersebut dipakai MS untuk melancarkan kegiatan bisnis judi online-nya”.terang AKP Aman melalui pesan Watsapp-nya, kepada wartawan Sabtu (11/12) malam.

Untuk menjalani proses hukum lanjutan, sambung AKP Aman, MS dan sejumlah barang bukti kasus judi online tersebut, saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.

Penangkapan MS itu, dipimpin anggotanya Kanit 1 Ipda A  Bani S. SH. tukas Aman. (Soleh) 

Baca juga : Pengurus DHC BPK 45 Asahan Masa Bhakti 2021 – 2026 Resmi Dilantik

News Feed