oleh

Kajari Samosir Selamatkan Kerugian Negara 200 Juta

-Hukum, Kriminal-739 views

SAMOSIR, Mitanews.co.id –
Tim JPU Kejari Samosir berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) di kantor unit Simanindo – Tigaras dengan terdakwa Marhan Simbolon (MS).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera,S.H.,M.H ,dalam siaran pers,Kamis (2/6/2022) yang didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait,SH,MH , Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,SH.,MH,Kasi Datun Ris Sigiro,S.H,Kasubagbin Hery Fandy Siregar,SH,MH beserta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejari Samosir menyampaikan Tim JPU Kejari Samosir telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha KMP SUMUT I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT,PPSU) di kantor unit Simanindo – Tigaras.

"Terdakwa melalui penasehat hukumnya bertikad baik mau melakukan pengembalian kerugian negara tersebut",sebut Kajari.

Bahwa perkara ini bermula sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 terdakwa MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP SUMUT II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan KMP Sumut II Pelabuhan Simanindo – Tigaras ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PPSU, dimana PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait uang pengembalian kerugian Negara ini akan dititipkan sementara di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Samosir di Bank Mandiri.

Bahwa uang pengembalian kerugian Negera ini akan dititip sementara sampai dengan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).(mn.44).

Baca Juga : Menoleh Lebih Dekat Kunjungan Plt.Bupati Palas Ke Rohul Berikut Target Diharapkan

News Feed