JAKARTA.Mitanews.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) remi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang Advokat dari Kantor Hukum HAH & Partner, yakni Hary Azhar Ananda.
Menurut Hary Azhar Ananda, ia melaporkan KPU Tapteng tersebut ke KPK terkait adanya dugaan gratifikasi pada perekrutan anggota PPS yang diduga dilakukan oleh KPU Tapteng.
"Ya kami melaporkan KPU Tapteng atas dugaan gratifikasi perekrutan anggota PPS”, kata Hary Azhar Ananda kepada Wartawan, pada Rabu (5/4/2023).
Dari salinan surat pengaduan tertulis yang diterima awak media, Hary mengungkapkan bahwa besarnya dugaan praktik gratifikasi dan KKN yang diduga dilakukan oleh KPU Tapteng tersebut karena adanya peristiwa di Desa Sigambo-gambo Tapteng.
Dalam peristiwa tersebut, KPUD Tapteng diduga telahbmeluluskan dan mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara.
“Sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPS tersebut harus melalui tahapan seleksi, termasuk wawancara dan dinyatakan lulus. Baru kemudian diangkat menjadi anggota PPS,” jelas Hary.
Kemudian menurut Hary, hampir di seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS, sama sekali tidak ditetapkan dan diangkat sebagai anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hary juga menilai, KPUD Tapteng tidak transparan dalam melakukan perekrutan anggota PPS, karena tidak diumumkannya nilai tertulis dan wawancara para peserta.
"Sehingga para peserta tidak mengetahui nilai yang diperolehnya serta tidak pernah tau nilai minimal agar lulus menjadi anggota PPS,” ungkapnya heran.
Lebih lanjut Hary menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Tengah itu telah bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan KPUD Tapteng juga bertentangan dengan semangat Anti KKN dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya.
Dari tanda bukti penerimaan laporan oleh KPK tersebut, Hary Azhar juga turut melampirkan dokumen pendukung, salah satunya adalah surat pernyataan dari peserta perekrutan calon anggota PPS yang dimintai uang sebagai pelicin kelulusan oleh oknum KPU.
"Kami minta KPK mengusut tuntas kasus ini, karena dinilai telah mencederai hukum dan demokrasi, dimana pemilu yang seharusnya berlandaskan kejujuran tapi telah dinodai dengan praktik gratifikasi pada saat perekrutan anggota PPS,” harapnya mengakhiri.(MN.16)
Baca Juga :
Tahun ini Pemprov Sumut Gelontorkan Rp18,7 Miliar Stimulan Pembangunan Rumah Tak Layak Huni