oleh

Warga Jatim Kurir Narkotika Divonis 13 Tahun Penjara

-Kriminal-1,153 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Ardi Fidarta (44), warga Jawa Timur (Jatim), kurir narkotika divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Arfan Yani, dalam sidang online di Ruang Cakra 7 PN Medan karena terdakwa terbukti menjadi kurir narkotika jenis daun ganja seberat 3,4 kilogram dan 93 butir pil ekstasi.

Dalam amar putusannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa Ardi Fidarta Oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang secara virtual, Selasa, (18/1/2022).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedang hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan banding. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU.

Diketahui, berawal saat terdakwa Ardi Fidarta bersama Iswadi (penuntutan terpisah) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Saat itu, 13 Juni 2021, Ardi Timur (DPO) menghubungi terdakwa Ardi Fidarta, menawarkan pekerjaan untuk mengambil ganja dan ekstasi selama sepekan di Medan dengan upah Rp2 juta yang selanjutnya dibawa ke Dumai.

Kemudian, pada 19 Juni 2021 terdakwa berangkat ke Medan menumpangi bus Makmur. Lalu pada 20 Juni 2021, terdakwa Iswadi menjemput Ardi Fidarta dan langsung membawa ke Jalan Balai Desa Gang Wakaf, Medan Sunggal, untuk menetap selama sepekan.

Terdakwa Ardi menawarkan pekerjaan kepada Iswadi untuk menerima paket kiriman Ganja dari Aceh dengan upah sebesar Rp200 ribu dan ekstasi dari Medan dengan upah sebesar Rp500 ribu yang sudah diterima Iswadi.

Singkat cerita, keduanya mengambil paket kiriman ganja dari Aceh di Jalan Sisingamangaraja persisnya di depan Auto 2000.

Usai menerima paket berisi 5 bungkus ganja kering, 1 plastik klip kecil sabu-sabu dan 3 unit timbangan dari seseorang laki-laki, kedua terdakwa lalu memeriksanya.

Selanjutnya, Ardi Timur memerintahkan terdakwa Ardi Fidarta untuk mengirim paket ekstasi ke Kota Makassar dengan pengiriman kilat.

Kemudian, pada 26 Juni 2021 terdakwa Ardi memerintahkan Iswadi untuk menerima paket berisi pil ekstasi dari Aceh yang dikirim melalui jasa penitipan kilat (Tiki).

Pada saat menerima paketpaket dari kurir Tiki, dua petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Iswadi dan mengamankan barang bukti.

Saat diintrogasi, Iswadi mengaku bahwa dia disuruh oleh terdakwa Ardi Fidarta yang menunggu di Jalan Balai Desa, Medan Sunggal.

Selanjutnya petugas bergegas ke Jalan Balai Desa dan menemukan barang bukti narkotika lainnya.

Sementara terdakwa Ardi Fidarta yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap di Terminal Bus Lupukpakam saat hendak menuju Kota Dumai. (mn.09)

Baca juga : 39 Penyuluh Pertanian Menerima SK P3K,Ini Harapan Plt Bupati Palas

News Feed