oleh

lagi, Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Bandar Narkoba

-Kriminal-1,071 views

LABUHANBATU.Mitanews.co.id | Unit Reskrim Polsek Panai Hilir lagi-lagi berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sei sanggul, Kec. Panai Hilir, Kab. Labhuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/11/2022).

Dari ketiga pelaku yang diringkus saat transaksi diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, satu pelaku diduga sebagai bandar, dan dua pelaku sebagai pembeli.

Penangkapan tiga pelaku hasil tindaklanjut laporan masyarakat dan sebagai bentuk komitmen Polsek Panai Hilir dalam membrantas peredaran Narkoba diwilayah hukumnya.

Kapolsek Panai Hilir AKP. H.M Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda. L Pandingan, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ke Tiga pelaku saat melakukan transaksi, satu diantaranya diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu, dan dua pelaku sebagai pembeli untuk dikonsumsi. (26/11/2022).

"Penangkapan ke tiga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Sei Sanggul, Kec, Panai Hilir adanya transaksi narkoba jenis sabu. Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan komitmen Polsek Panai Tengah dalam membrantas Narkoba diwilayah hukumnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung menuju tempat yang sudah diketahui. Setibanya dilokasi Tim melakukan pemantauan dan tidak lama kemdudian tiga orang laki-laki mencurigakan sedang berada di tempat pembuatan Kosen somail, tepanya di gudang dan saat hendak traksi, Tim langsung meringkus ke tiga pelaku" Paparnya

Saat di intrgoasi Tim, pelaku bernama Misrik (35) Tahun Warga Desa Sei sanggul mengakui bahwa satu Bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan dari kedua pelaku Riswandi NST (38) Tahun dan Azrul (36) Tahun Warga yang sama, barang darinya"Pungkas Ipda. L. Pandingan, SH.

Kini ke tiga pelaku beserta barang bukti Satu Bungkus plastik bening diduga berisikan narkoba jenis sabu, 36 (Tiga puluh enam) bungkus plastik bening kecil, dua ( bungkus ) pelastik bening besar, dua buah mancis, Uang senilai Rp 111.000 diduga hasil penjualan, satu buah dompet dan satu buah bong yg berisikan kaca pirek dan sabu dalam keadaan terpasang, Tiga buah pipet skop dan Satu buah kotak warna hijau berisikan sabu diboyong Mapolsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.(santi)

Baca Juga : Turnamen Mini Soccer Pemuda Sibuluan Indah Cup III tahun 2022 Berakhir Dengan Sukses dan Meriah

News Feed